Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan fakta mengejutkan terkait skema pajak batu bara yang telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp25 triliun setiap tahun. Kerugian tersebut muncul akibat mekanisme pengembalian pajak (restitusi) yang diterapkan sejak penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengubah status batu bara dari non-barang kena pajak menjadi barang kena pajak.
Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI pada 8 Desember 2025, Purbaya menjelaskan bahwa mekanisme restitusi yang berlaku di industri batu bara selama ini menyebabkan negara harus mengembalikan selisih pajak dalam jumlah yang sangat besar, terutama saat harga batu bara global menurun.
Meskipun PPN yang dibayarkan oleh perusahaan batu bara lebih besar saat harga tinggi, namun ketika harga jatuh, negara harus mengembalikan selisihnya, yang mencapai angka fantastis.
“Industri batu bara berhak meminta restitusi PPN saat harga batu bara turun. Setiap tahun, kerugian negara mencapai sekitar Rp25 triliun,” ungkap Purbaya.
Hal itu menyebabkan APBN mengalami kerugian besar, yang bukan untuk pembangunan atau program sosial, melainkan untuk menutupi selisih pajak batu bara.
Purbaya Bongkar Fakta Kerugian Negara Akibat Skema Pajak Batu Bara
Sebagai respons, pemerintah berencana untuk mengenakan bea keluar batu bara mulai tahun 2026 dengan tarif 1-5 persen. Langkah tersebut diharapkan dapat mengkompensasi kerugian yang terjadi akibat restitusi pajak batu bara.
Purbaya menekankan bahwa pengenaan bea keluar bukanlah penalti, melainkan upaya untuk memperbaiki struktur pajak yang selama ini merugikan negara.
Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Pelaku industri khawatir bahwa bea keluar dapat mengurangi daya saing ekspor, terutama ketika harga batu bara global sedang melemah. Pemerintah, di sisi lain, meyakini bahwa langkah ini akan mengembalikan ruang fiskal yang hilang selama bertahun-tahun.
Skema pajak batu bara yang diterapkan setelah Undang-Undang Cipta Kerja ternyata menyebabkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp25 triliun setiap tahun.
Pemerintah kini merespons dengan merencanakan pengenaan bea keluar batu bara pada tahun 2026, yang diharapkan dapat menutupi kerugian tersebut dan memperbaiki struktur pajak yang selama ini merugikan negara. Meskipun mendapat pro dan kontra, langkah ini diyakini akan memberikan solusi jangka panjang bagi fiskal negara.
Demikian informasi seputar kerugian yang disebabkan oleh skema pajak batu bara. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Pendirianperusahaan.Com.
Tags: APBN, bea keluar batu bara, Bisnis, Ekonomi, Industri Batu Bara, kebijakan fiskal, kebijakan pajak, kerugian negara, Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, restitusi pajak batu bara, Skema Pajak Batu Bara, tarif bea keluar