Putusan Mahkamah Agung (MA) merupakan keputusan akhir yang dikeluarkan oleh pengadilan paling tinggi di Indonesia dalam menuntaskan sesuatu perkara. Putusan MA mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat untuk seluruh pihak yang berperkara. Nah, kali ini kita bakal mengenal macam-macam Putusan Mahkamah Agung, ikuti sampai selesai, ya!
MA mempunyai wenang untuk memutus perkara pada tingkatan kasasi serta peninjauan kembali.
Dasar hukum yang digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam membuat sesuatu putusan dibagi jadi 2 jenis utama, yakni:
I. Dasar Hukum Primer
- Undang-undang: Ialah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta disahkan oleh Presiden.
- Peraturan Perundang-undangan Lainnya: Termasuk peraturan pemerintah, peraturan wilayah, serta peraturan menteri.
- Undang-udang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Ialah konstitusi negara yang jadi dasar hukum paling tinggi di Indonesia.
II. Dasar Hukum Sekunder
- Doktrin: Ialah pendapat para ahli hukum yang diakui serta dijadikan selaku referensi dalam memutus perkara.
- Asas-asas Hukum serta Moral: Ialah prinsip-prinsip umum yang mendasari hukum serta moralitas yang digunakan buat mempertimbangkan putusan yang adil serta bermoral.
- Yurisprudensi: Ialah putusan-putusan MA terdahulu yang sudah berkekuatan hukum tetap serta jadi pedoman untuk MA dalam memutus perkara yang mirip di masa depan.
Tidak hanya itu, MA pula bisa memperhitungkan faktor-faktor lain dalam memutus perkara, seperti:
- Keadaan Konkret Perkara: MA wajib memikirkan keadaan konkret tiap perkara dengan seksama saat sebelum mengambil putusan.
- Nilai-nilai Pancasila: MA wajib berpedoman pada nilai-nilai Pancasila dalam memutus perkara.
- Keadilan serta Kepentingan Masyarakat: MA wajib mempertimbangkan keadilan serta kepentingan warga dalam memutus perkara.
Macam-macam Putusan Mahkamah Agung
Putusan Mahkamah Agung (MA) mempunyai bermacam-macam kategori, diklasifikasikan berdasarkan kategori perkara serta hasil putusannya. Berikut merupakan beberapa kategori putusan MA yang umum:
Berdasarkan Jenis Perkara
- Putusan Agama
Di keluarkan dalam perkara-perkara yang terpaut dengan pernikahan, perceraian, waris, serta lain sebagainya yang diatur dalam agama.
2. Putusan Pajak
Di keluarkan dalam perkara-perkara yang terpaut dengan sengketa pajak antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak.
3. Putusan Militer
Di keluarkan dalam perkara-perkara yang terpaut dengan tindak pidana yang dilakukan oleh militer.
4. Putusan Perdata
Di keluarkan dalam perkara-perkara yang terpaut dengan sengketa antara pihak-pihak, semacam perjanjian, wanprestasi, tanah, peninggalan, serta lain sebagainya.
5. Putusan Pidana
Di keluarkan dalam perkara-perkara yang terpaut dengan tindak pidana, semacam pembunuhan, pencurian, korupsi, serta lain sebagainya.
6. Putusan Tata Usaha Negara (TUN)
Di keluarkan dalam perkara-perkara yang terpaut dengan sengketa antara masyarakat negara dengan badan ataupun pejabat tata usaha negara.
Berdasarkan Hasil Putusan
- Putusan Menolak
Di mana MA memutuskan buat menolak gugatan ataupun permohonan pemohon secara keseluruhan.
2. Putusan Tidak Bisa Diterima
Di mana MA memutuskan kalau gugatan ataupun permohonan pemohon tidak bisa diterima sebab alasan tertentu, semacam cacat formil ataupun materiil.
3. Putusan Mengabulkan
Di mana MA memutuskan buat mengabulkan gugatan ataupun permohonan pemohon secara keseluruhan.
4. Putusan Mengabulkan Sebagian
Di mana MA memutuskan buat mengabulkan gugatan ataupun permohonan pemohon sebagian saja.
Tidak hanya jenis-jenis putusan di atas, MA pula mengeluarkan penetapan, keputusan, serta penetapan. Penetapan serta keputusan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan, tetapi umumnya digunakan buat menuntaskan masalah-masalah yang bersifat prosedural ataupun administratif.
Perlu diingat kalau klasifikasi jenis putusan MA ini tidak bersifat absolut, serta masih ada jenis-jenis putusan lain yang bisa jadi dikeluarkan oleh MA dalam perkara-perkara tertentu.
Baca juga:
- CEO Air Asia Pariwisata Indonesia Berkembang Bukan Hanya Bali