Inklusi dalam Transisi: Peran Positif Pelaku Usaha Tambang dalam Reklamasi dan Pascatambang

Dalam rangka pelaksanaan transisi energi yang berkeadilan, peran aktif dari semua pihak menjadi krusial, termasuk perusahaan dan pelaku usaha tambang, terutama di sektor batu bara. Perusahaan-perusahaan ini dapat memainkan peran yang optimal dalam memulihkan wilayah pascatambang dan mempersiapkan pembangunan ekonomi masyarakat setelah operasi pertambangan berakhir.

Manager Program Energi Hijau Institute for Essential Services Reform (IESR), Wira Swadana menekankan pentingnya konsep transisi berkeadilan yang inklusif, di mana pelaku usaha tambang memiliki peran signifikan dalam kegiatan pascatambang. “Perusahaan dan pelaku usaha batu bara harus melakukan reklamasi lahan dan kegiatan pascatambang sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020,” ujarnya.

Menurut Wira, persiapan masyarakat untuk beralih dari sistem yang bergantung pada pertambangan juga menjadi fokus utama dalam transisi berkeadilan. Reklamasi dan pascatambang harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan pemerintah memiliki peran penting dalam mengawasi dan menindak perusahaan tambang yang tidak mematuhi upaya reklamasi dan pascatambang.

Y Sulistiyohadi, Inspektur Tambang Madya/Koordinator PPNS Minerba, menjelaskan perbedaan antara reklamasi dan pascatambang. Reklamasi bertujuan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya, sementara pascatambang fokus pada pemulihan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial sesuai dengan kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.

Pentingnya rencana reklamasi dan pascatambang oleh pelaku usaha tambang yang disertai dengan penempatan jaminan menjadi sorotan utama dalam menjaga keterlibatan perusahaan tambang. Di sisi lain, General Manager PT Bukit Asam Tbk Unit Pertambangan Ombilin, Yulfaizon, mengungkapkan bahwa perusahaannya telah melakukan proses reklamasi dan pascatambang di wilayah operasionalnya di Sawahlunto, Sumatera Barat.

Kegiatan pascatambang mereka difokuskan pada menciptakan ekonomi baru yang berkelanjutan, seperti memanfaatkan wilayah bekas tambang untuk zona perlindungan satwa, budidaya tanaman, peternakan, serta pemanfaatan wisata, olahraga, pendidikan, dan budaya.

Melalui upaya ini, diharapkan perusahaan tambang dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung transisi energi berkeadilan dan menciptakan model pembangunan yang berkelanjutan di wilayah pascatambang.

Demikian informasi seputar peran besar pelaku usaha tambang dalam kegiatan pascatambang. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Pendirianperusahaan.Com.