kasasi yang dimohonkan ke Mahkamah Agung (MA) menjadi upaya terakhir yang bisa ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara. Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding. Lantas, berapa lama proses kasasi di Mahkamah Agung?
Berapa Lama Proses Kasasi di Mahkamah Agung?
Berapa lama proses kasasi di MA dapat diketahui dari prosedur permohonan kasasi. Pasal 44 ayat (1) UU MA menyebutkan, Permohonan kasasi diajukan pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara atau Terdakwa atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu atau Penuntut Umum atau Oditur dalam perkara pidana yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum dan Lingkungan Peradilan Militer.
Berikut prosedur pengajuan kasasi dalam perkara perdata menurut Undang-Undang nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung:
- Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan lewat Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Jika setelah 14 hari tidak ada permohonan kasasi, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.
- Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.
- Selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.
- Dalam pengajuan permohonan kasasi, pemohon wajib menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar.
- Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari.
- Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Panitera dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.
- Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi, Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama, mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari.
- Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada Mahkamah Agung.
- Sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan apabila telah dicabut, pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu kasasi belum lampau.
- Apabila pencabutan kembali dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirimkan kepada Mahkamah Agung, maka berkas perkara itu tidak diteruskan kepada Mahkamah Agung.
- Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi.
- Apabila Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama.
- Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, Mahkamah Agung menyerahkan perkara tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenang memeriksa dan memutusnya.
- Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, Mahkamah Agung memutus sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu.
- Dalam mengambil putusan, Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain.
- Salinan putusan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut.
- Putusan Mahkamah Agung oleh Pengadilan Tingkat Pertama diberitahukan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa proses kasasi di MA membutuhkan waktu yang cukup lama.
Dalam laman resminya, MA menyebutkan penanganan perkara kasasi harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 hari, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, terhitung mulai penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju.
Baca juga:
- CEO Air Asia Pariwisata Indonesia Berkembang Bukan Hanya Bali