Ternyata Ini Alasan Penduduk IKN Dibatasi untuk 2 Juta Orang

Jumlah penduduk di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak akan membludak seperti Jakarta. Populasi di IKN akan dibatasi untuk 1,8-2 juta orang yang terpilih. Lantas, apa alasan jumlah penduduk IKN dibatasi? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.

Alasan Jumlah Penduduk IKN Dibatasi

Soal pembatasan jumlah penduduk di Ibu Kota Negara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara.

Direktur Pembanguna Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Wida Nurfaida mengatakan, proyek IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) dirancang untuk menampung hingga 2 juta penduduk pada tahun 2045.

Lebih lanjut, Wida menjelaskan pembatasan jumlah populasi di IKN pada tahap awal pembangunan.

Menurut keterangan Wida, jumlah populasi di IKN Nusantara pada tahap awal ini berjumlah 180-300 orang. hal ini mengikuti ketersediaan jumlah hunian yang baru dibangun sebanyak 47 Tower Rusun ASN dan 46 Rumah Tapak Jabatan Menteri di IKN.

“Populasi IKN pada tahap ini tidak banyak, diperkirakan hanya 180-300 orang di KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan). Sedangkan untuk pengembangkan kawasan IKN diharapkan 1,8-2 juta orang, papar Wida di Gedung Kementerian PUPR, Rabu, 7 Agustus 2024.

Pemerintah berharap, proyek IKN dapat menampung 1,8 hingga 2 juta orag pada tahu 2045.

Wida menambahkan, terdapat sembilan wilayah perencanaan (WP) zona pengembangan IKN seluas 256.142 hektare yang ditargetkan bisa menampung hingga 2 juta orang.

Kawasan itu mencakup KIPP, pusat perekonomian, pelayanan kesehatan, pariwisata dan hiburan, pendidikan, pelayanan inovasi dan penelitian, pusat industri pertanian dan logistik, pusat pertanian dan pusat pengembangan industri teknologi tinggi.

Wida menyampaikan, pembangunan yang dilakukan pada tahap pertama hanya difokuskan pada pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. Pembangunan KIPP sebagian besar memanfaatka APBN untuk proyek-proyek infrastruktur dasar.

Kawasan KIPP sendiri dibagi menjadi tiga zonasi, yakni zona 1A, 1B, dan 1C. Zona 1A terdiri dari kawasan Inti Pemerintahan, dimana terdapat Istana Negara dan Istana Garuda.

Berikutnya Zona 1B akan dijadikan sebagai pusat pemerintahan bagi edukasi, di mana terdapat universitas berstandar internasional dan juga pusat olahraga.

Sementara zona 1B merupakan pusat pemerintahan bagi edukasi, dimana terdapat universitas berstandar internasional dan juga pusat olahraga.

Untuk Zona 1C akan dijadikan sebagai pusat pemerintahan di bidang kesehatan, dimana terdapat rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah, rumah sakit internasional, dan perumahan.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyampaikan bahwa penandatangan Keputusan Presiden (Keppres) soal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara akan terjadi sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai presiden terpilih periode 2024-2029 pada Oktober mendatang.

Di lain sisi, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko beberapa waktu lalu mengusulkan agar Keppres soal pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN Nusantara bisa segera rampung.

Moeldoko menyebut telah berkirim surat kepada Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) supaya dokumen tersebut selesai sebelum agenda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Tags: Ibu Kota Negara, IKN, Kalimantan Timur, Penduduk IKN