Standar Label Tanda Hemat Energi: Solusi ESDM untuk Pilih Peralatan Elektronik yang Efisien?

Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) telah mulai menerapkan standar label tanda hemat energi (LTHE) pada delapan jenis peralatan rumah tangga dan elektronik. Langkah tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memilih produk elektronik yang lebih hemat energi dan mendukung efisiensi energi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan LTHE pada produk-produk pemanfaat energi dimulai sejak 2015, dengan fokus awal pada pendingin udara atau air conditioner (AC).

Pada tahun 2021, kebijakan ini diperluas untuk mencakup kulkas, kipas angin, dan penanak nasi. Kemudian, pada 2022, lampu LED turut mendapat label efisiensi, dan pada 2023, produk Refrigerated Display Case (showcase) serta televisi ditambahkan ke dalam program tersebut.

Dadan juga menyampaikan bahwa pada tahun ini, pemerintah berencana menambahkan produk dispenser air minum untuk menerapkan SKEM dan standar label tanda hemat energi. Dengan demikian, jumlah total peralatan pemanfaat energi yang sudah memiliki label efisiensi ini mencapai delapan jenis.

Sistem penilaian bintang, yang diberikan pada setiap produk, memberikan informasi yang jelas mengenai tingkat efisiensi energi masing-masing produk. Semakin banyak bintang yang diberikan, semakin tinggi potensi penghematan energi yang dapat dicapai oleh pengguna.

Kebijakan standar label tanda hemat energi bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi konsumen tanpa membebani pilihan mereka.

Hingga tahun 2030, pemerintah menargetkan penerapan SKEM dan LTHE pada 11 jenis peralatan rumah tangga, yang diharapkan dapat mengurangi biaya konsumsi energi dan menekan emisi gas rumah kaca.

Proyeksi dari kebijakan ini menunjukkan bahwa pada tahun 2025, penghematan energi yang dihasilkan dapat mencapai 3,0 Tera Watt Hour (TWh) dan mengurangi beban listrik puncak hingga 599 Mega Watt (MW). Target lebih lanjut pada 2030 adalah pengurangan beban listrik sebesar 787 MW dan penghematan energi hingga 3,8 TWh.

Demikian informasi seputar standar label tanda hemat energi. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Pendirianperusahaan.Com.

Tags: Bisnis, Ekonomi, Energi, ESDM, Kementerian ESDM, Keuangan, Label Tanda Hemat Energi, LTHE, Standar Label Tanda Hemat Energi