Sari Roti Kena Denda Rp 2,8 Miliar Oleh KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan hukuman terhadap PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) atau produsen Sari Roti, yang merupakan produsen Boga Sari. Hukuman berupa denda Rp 2,8 miliar tersebut terkait dengan keterlambatan pemberitahuan pengembalian (akusisi) saham PT Prima Top Boga.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama KPPU, Taufik Arianto mengungkapkan bahwa perkara tersebut berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengembalian saham yang dilakukan oleh PT Nippon Indosari Corpind, Tbk sebagai Terlapor I.

Taufik menjelaskan bahwa obyek perkara aquo merupakan Keterlambatan dalam Pengambilalihan Saham Perusahaan PT Prima Top Boga oleh Terlapor. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp 31,4 miliar.

Untuk itu dengan menimbang berdasarkan fakta, peniliaian, analisa, dan kesimpulan, Majelis Komisi dengan mengingat Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Majelis Komisi menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Berdasarkan hal tersebut maka KPPU menghukum PT Nippon Indosari Corpindo dengan hukuman denda sebesar Rp 2,8 miliar, yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerima 425812.

Sementara KPPU menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat harus segera diwujudkan. Menurut Ketua KPPU, Kurnia Toha, RUU tersebut harus diwujudkan karena ada banyak hal yang harus diperketat. Jadi Undang-Undang yang lama diganti dengan Undang-Undang yang baru.

Faktor yang mengharuskan RUU segera dilakukan adalah mengenai subyeknya. Dia menjelakan dalam UU yang lama hanya mengatur mengenai pelaku usaha yang terdapat di Indonesia dan tidak ada aturan untuk pelaku usaha yang berada di luar negeri.

Kurnia juga menambahkan bahwa UU lama tersebut adalah mengenai notifikasi merger. Selain itu juga mengenai masalah kelembagaan. Hingga saat ini KPPU secara kelembagaan masih belum jelas sehingga melalui RUU diharapkan KPPU dapat menjadi Aparatur Sipil Negara.