Pidana tutupan adalah salah satu bentuk sanksi pidana yang terdapat dalam sistem hukum Indonesia. Pidana tutupan merupakan pidana alternatif terhadap pidana penjara dengan tujuan untuk mengawasi dan menjaga serta tidak menimbulkan rasa penderitaan.
Pidana tutupan adalah salah satu bentuk pidana pokok dalam hukum pidana Indonesia yang diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Baik dalam KUHP maupun KUHP Baru, tidak menjelaskan pengertian secara rinci pidana tutupan tersebut.
Namun demikian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 Tentang Hukuman Tutupan (“UU 20/1946”) dan KUHP Baru mengatur bahwa pidana tutupan dapat diberikan kepada orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan.
Artikel ini akan membahas mengenai apa itu Pidana Tutupan dan syarat atau ketentuannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Mengenal Pidana Tutup
Proses hukum di Indonesia memiliki pidana tutup yang telah diatur dalam KUHP. Pidana tutupan mulai berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946. Jenis hukuman ini merupakan bentuk pidana alternatif bagi terpidana.
Pelaksanaan Pidana Tutupan berbeda dengan penjara biasa dimana terpidana ditahan dalam jeruji besi. Sementara Pidana Tutupan menempatkan terpidana di tempat khusus bernama Rumah Tutupan. Pengurusan umum Rumah Tutupan dipegang oleh Menteri Pertahanan.
Pertimbangan dalam penjatuhan pidana tutupan bagi terdakwa dilakukan berdasarkan motif dari pelaku tindak pidana yaitu karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Mengenai maksud yang patut dihormati ini harus ditentukan dari penilaian hakim dan memuat dalam pertimbangan putusannya.
Ketentuan Pidana Tutupan
Bentuk hukuman Pidana Tutupan ditambahkan ke dalam KUHP berdasarkan pada ketentuan Pasal 1 UU No. 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan (“UU 20/1946”). Di dalam Pasal 2 UU 20/1946 tersebut memuat sebagai berikut:
- Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan.
- Peraturan dalam ayat 1 tidak berlaku jika perbuatan yang merupakan kejahatan atau cara melakukan perbuatan itu atau akibat dari perbuatan tadi adalah demikian sehingga hakim berpendapat, bahwa hukuman penjara lebih pada tempatnya.
Pasal 5 ayat (2) UU 20/1946 menyebutkan bahwa tempat untuk menjalani hukuman atau Pidana Tutupan. Mengenai tata usaha dan tata tertib dalam hukuman tutupan diatur oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Menteri Pertahanan.
Ketentuan mengenai tempat yang digunakan untuk menjalani hukuman tutupan diatur lebih lanjut dalam PP No. 8 Tahun 1948 tentang Rumah Tutupan (“PP 8/1948”). Berbeda dengan penjara biasa, Pidana Tutupan ditempatkan di tempat khusus bernama Rumah Tutupan yang pengurusan umumnya dipegang oleh Menteri Pertahanan (Pasal 3 ayat [1] PP 8/1948).
Meskipun pelaksanaannya berbeda dengan penjara biasa, penghuni Rumah Tutupan juga berkwajiban menjalani pekerjaan yang diperintahkan kepadanya. Jenis pekerjaan ini diatur oleh Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman (Pasal 3 ayat [1] UU 20/1946 jo. Pasal 14 ayat [1] PP 8/1948).
Penghuni Rumah Tutupan tidak boleh diberi perintah kerja di hari minggu dan hari raya, kecuali apabila mereka sendiri yang menginginkannya (Pasal 18 ayat [1] PP 8/1948). Penghuni Rumah Tutupan wajib diperlakukan secara adil dan sopan, serta dengan ketenangan (Pasal 9 ayat [1] PP 8/1948).
Dalam buku Hukum Pidana II (hal. 321), Mr. Utrecht berpendapat bahwa Rumah Tutupan bukan suatu penjara biasa tetapi merupakan suatu tempat yang lebih baik dari penjara biasa. Selain karena orang yang dihukum bukan orang biasa, perlakuan kepada terhukum tutupan juga istimewa.
Misalnya ketentuan Pasal 33 ayat (2) PP 8/1948 yang berbunyi “makanan orang hukuman tutupan harus lebih baik dari makanan orang hukuman penjara”. Ketentuan Pasal 33 ayat (5) PP 8/1948 berbunyi “buat orang yang tidak merokok, pemberian rokok diganti dengan uang seharga barang-barang itu.”
Demikianlah ulasan mengenai Pidana Tutupan dalam proses peradilan di Indonesia. Pidana Tutupan adalah model hukuman alternatif dimana terpidana ditempatkan di Rumah Tutupan yang berbeda dengan penjara biasa.
Tags: Hukum, Pidana Tutupan, tjandra