Mengenal Kebijakan Terbaru: Pemerintah Izinkan Penjualan Online Impor Barang Murah di Bawah Rp1,5 Juta

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait impor barang berharga di bawah Rp1,5 juta yang diperbolehkan untuk dijual secara online melalui jalur cross border. Keputusan ini ditetapkan setelah dilakukannya rapat koordinasi antara berbagai pihak terkait. Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memaparkan kebijakan tersebut diumumkan untuk mengatur daftar produk yang dapat diperdagangkan lintas negara melalui cross border online, dengan batasan harga di bawah $100 dollar AS.

Dalam keterangan yang diunggah melalui akun Instagram resminya pada Rabu (1/11), Menkop UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa kebijakan impor barang ini mencakup empat kategori barang, yaitu buku, film, musik, dan software. Penetapan positive list ini merupakan langkah pemerintah untuk mengendalikan arus masuk barang impor dan melindungi produk lokal, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Tidak hanya itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengintensifkan arus masuk barang impor dengan merevisi kebijakan impor barang melalui perubahan Permendag Nomor 25 Tahun 2022. Delapan komoditas utama termasuk tas, barang elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, tekstil, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi akan diatur dalam kebijakan baru tersebut.

Perubahan dari tata niaga impor post-border menjadi border sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengawasi dan mengatur dengan lebih ketat arus impor barang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik terhadap produk-produk lokal yang sedang berkembang di pasar domestik. Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri sambil tetap memperhatikan keseimbangan dengan impor barang.

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta iklim perdagangan yang sehat dan berkelanjutan di masa mendatang. Demikian informasi seputar aturan terbaru impor barang. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Pendirianperusahaan.com.