Kontroversi Kebijakan Transisi Energi: Sorotan Terhadap Permen ESDM 2024 yang Picu Polemik

Koalisi Masyarakat Sipil dari Gerakan Energi Terbarukan (Ganbate) mengecam kebijakan transisi energi pemerintah yang dianggap melanggar semangat peralihan ke energi terbarukan. Dikritik keras oleh berbagai pihak, kebijakan tersebut menuai pertentangan dengan komitmen global untuk transisi energi yang lebih berkelanjutan.

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Menurut Yves Rumajar, Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (Perplatasi), permen tersebut justru menghambat pengembangan PLTS Atap dengan mengurangi insentif bagi masyarakat untuk berinvestasi.

Poin-poin krusial yang disoroti oleh Perplatasi termasuk penghapusan sistem ekspor listrik ke jaringan PLN dan pembatasan kuota pengembangan oleh PLN. Hal ini dipandang sebagai langkah yang tidak mendukung partisipasi swasta dalam pengembangan PLTS Atap.

Menanggapi perubahan kebijakan tersebut, Yohanes B Sumaryo, Ketua Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA), menunjukkan keheranannya. Dia menyoroti bahwa kebijakan baru tersebut menghapus nilai ekspor kWh 100% yang sebelumnya menjadi insentif bagi pengguna PLTS Atap.

Koordinator Enter Nusantara, Reka Maharwati juga menambahkan bahwa kebijakan transisi energi ini telah menghentikan momentum antusias masyarakat dalam pemasangan PLTS Atap di berbagai daerah, baik perkotaan maupun pedesaan.

Selain itu, Jeri Asmoro dari 350.org Indonesia mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini tidak hanya menghambat minat masyarakat, tetapi juga mempersulit penggunaan PLTS Atap secara ekonomis. Dengan membatasi ekspor kelebihan listrik, biaya pemasangan PLTS Atap menjadi lebih mahal dan waktu pengembalian modal menjadi lebih lama.

Namun, Jisman P Hutajulu dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) membela kebijakan tersebut, menyatakan bahwa perubahan tersebut merupakan respons terhadap dinamika yang berkembang dalam upaya meningkatkan implementasi PLTS Atap. Meskipun demikian, banyak pihak masih meragukan efektivitas langkah-langkah tersebut dalam mewujudkan transisi energi yang berkelanjutan.

Dengan pertentangan yang semakin memanas, pemerintah diharapkan untuk mendengarkan suara masyarakat serta meninjau kembali kebijakan transisi energi yang dapat mendorong partisipasi lebih luas dalam pengembangan energi terbarukan. Seiring dengan tuntutan global akan perlunya beradaptasi dengan energi yang ramah lingkungan, langkah-langkah yang dilakukan haruslah menguntungkan bagi semua pihak demi terwujudnya masa depan yang lebih berkelanjutan.

Demikian informasi seputar kebijakan transisi energi di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Pendirianperusahaan.Com.