Investasi Migas Terkendala Regulasi, Dapat Sorotan Menko Luhut

Investasi migas di Indonesia telah mengalami stagnasi selama tiga dekade terakhir, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menilai hal ini disebabkan oleh regulasi yang tidak tepat. Dalam pernyataannya pada acara Supply Chain & National Capacity Summit 2024 di Jakarta, Luhut menyoroti bahwa minimnya investasi baru di sektor ini telah menjadi perhatian serius pemerintah.

Luhut menjelaskan bahwa tim gugus tugas di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) telah dibentuk untuk mengidentifikasi masalah terkait ketahanan energi dan menurunkan tekanan fiskal negara.

“Saya meminta mereka untuk mengidentifikasi mengapa dalam 30 tahun terakhir kita hanya memiliki sedikit, mungkin tidak ada investasi baru di industri minyak dan gas bumi,” ujar Luhut di Jakarta, Rabu (14/8).

Dalam analisisnya, Luhut menemukan setidaknya ada 11 hal yang perlu diperbaiki untuk mendorong kembali investasi migas. Isu ini telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, sebagai bagian dari agenda nasional untuk memperbaiki sektor energi.

Selain itu, Luhut juga menyinggung regulasi yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan, yang menurutnya menjadi salah satu penghambat utama investasi di sektor migas. Ia menilai, regulasi tersebut perlu direvisi untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

“Saya juga memberi tahu Menteri Keuangan, ada yang salah dengan kalian, 30 tahun tanpa investasi, mungkin ada yang salah dengan regulasinya. Kita harus mengubah atau memperbaiki regulasi, menyelaraskan regulasi ini,” tegas Luhut.

Penekanan ini menunjukkan betapa pentingnya pembenahan regulasi dalam menarik kembali minat investor untuk menanamkan modal di sektor migas Indonesia. Dengan adanya langkah konkret untuk memperbaiki regulasi dan menyelaraskannya dengan kebutuhan industri, diharapkan investasi migas yang telah lama terhenti dapat kembali mengalir dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Investasi migas merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pembenahan regulasi ini diharapkan dapat membuka kembali peluang investasi yang dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Demikian informasi seputar pengembangan investasi migas di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Pendirianperusahaan.Com.

Tags: Bisnis, Ekonomi, Indonesia, investasi, Investasi Migas, Joko Widodo, Kemenko Marves, Keuangan, Luhut Binsar, Luhut Binsar Pandjaitan, Migas, Presiden Joko Widodo