Investasi Energi Terbarukan Dapatkan Insentif Baru untuk Dorong Pertumbuhan

Pemerintah Indonesia semakin serius dalam mendukung pengembangan investasi energi terbarukan dengan menyiapkan berbagai insentif. Hal ini tercermin dalam Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang dirilis baru-baru ini.

Kebijakan investasi energi terbarukan tersebut bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan mendorong pertumbuhan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).

Insentif yang diberikan oleh pemerintah meliputi berbagai fasilitas perpajakan, seperti tax allowance, tax holiday, pembebasan bea masuk, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, serta Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP).

Kebijakan ini diharapkan mampu menarik minat investor, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan.

Sejak tahun 2016 hingga 2021, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 97,8 triliun per tahun untuk mendukung upaya mitigasi perubahan iklim. Dalam RAPBN 2025, pemerintah berencana mengoptimalkan berbagai kebijakan pembiayaan, seperti penerusan pinjaman, investasi pemerintah, penjaminan, dan pembiayaan kreatif.

Salah satu skema yang diprioritaskan adalah blended financing, yang memungkinkan keterlibatan sektor swasta dan BUMN dalam memenuhi kebutuhan pendanaan.

Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Peraturan ini memberikan relaksasi bagi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang perjanjian jual beli listriknya ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024.

Arifin menjelaskan bahwa regulasi baru ini diharapkan dapat mengatasi kendala pendanaan dari luar negeri yang selama ini menjadi hambatan dalam proyek PLTS, sehingga investasi energi terbarukan dalam negeri juga meningkat pesat.

Relaksasi aturan TKDN ini memberikan kesempatan bagi proyek-proyek PLTS untuk menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri maupun yang diimpor secara utuh, asalkan perusahaan yang bersangkutan memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri.

Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong investasi energi terbarukan melalui kebijakan yang komprehensif dan fleksibel. Dengan dukungan insentif dan kebijakan yang tepat, diharapkan Indonesia dapat mencapai target pengurangan emisi dan meningkatkan kapasitas pembangkit listrik energi terbarukan secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

Demikian informasi seputar investasi energi terbarukan di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Pendirianperusahaan.Com.

Tags: 2025, Bisnis, EBT, Ekonomi, Energi, Energi Baru Terbarukan, energi terbarukan, Gas Rumah Kaca, investasi, Investasi Energi Terbarukan, Keuangan, RAPBN