Indonesia tetap mempertahankan posisinya sebagai pemasok batu bara terbesar di dunia, dengan volume ekspor kumulatif mencapai 1,8 miliar ton sepanjang periode 2020 hingga 2024. Namun, di balik dominasi ini, terdapat persoalan serius dalam tata kelola perdagangan batu bara yang mengancam potensi penerimaan negara. Lalu bagaimana kelanjutan ekspor batu bara Indonesia?
Berdasarkan riset terbaru dari NEXT Indonesia Center, praktik manipulasi data perdagangan atau trade misinvoicing ditemukan terjadi secara sistematis dan berdampak signifikan terhadap potensi pendapatan negara. Senior Analyst NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, menyatakan bahwa praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sebuah skema manipulatif terencana yang merugikan ekonomi negara.
Negara tujuan utama ekspor, seperti India, teridentifikasi sebagai titik rawan dalam praktik misinvoicing. Akumulasi manipulasi faktur ekspor batu bara Indonesia ke India dalam dua dekade terakhir mencapai angka fantastis, yaitu 9,7 miliar dollar AS.
Faktor utama yang memicu praktik ini meliputi volume pengiriman yang besar, fleksibilitas penentuan spesifikasi kualitas, serta lemahnya pengawasan antara rantai produksi dan ekspor.
Ekspor Batu Bara Indonesia: Menangani Misinvoicing dan Tantangan Tata Kelola
Praktik under-invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari transaksi sesungguhnya, semakin mencuat saat harga batu bara dunia melonjak. Fenomena ini sudah terjadi sejak lama, semakin menonjol pada 2008 ketika harga batu bara mencapai 180 hingga 190 dollar AS per ton, dan nilai under-invoicing tercatat mencapai sekitar 4,9 miliar dollar AS.
Kondisi ini diperburuk dengan ketidaksinkronan data ekspor antara Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS), yang membuka celah manipulasi.
NEXT Indonesia Center menilai bahwa pengenaan kembali bea ekspor batu bara pada 2026 dapat menjadi solusi ganda, selain memperkuat penerimaan negara, kebijakan ini juga dapat meningkatkan disiplin fiskal dan tata kelola perdagangan.
Praktik misinvoicing dalam ekspor batu bara Indonesia bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kredibilitas data perdagangan. Untuk mengatasi masalah ini, dibutuhkan reformasi tata kelola yang kuat, termasuk sinkronisasi data antara Kementerian ESDM, BPS, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengenaan kembali bea ekspor batu bara diharapkan dapat memperbaiki situasi ini dan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.
Demikian informasi seputar ekspor batu bara Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Pendirianperusahaan.Com.
Tags: bea ekspor, Bisnis, Ekonomi, ekspor batu bara, ekspor batu bara Indonesia, India, Keuangan, misinvoicing, NEXT Indonesia Center, penerimaan negara, perdagangan batu bara, regulasi batu bara, tata kelola perdagangan