Alasan di Balik Penolakan RKAB 51 Perusahaan Batu Bara oleh Kementerian ESDM

Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) telah menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari 51 perusahaan batu bara pada tahun 2023. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023 yang memberikan wewenang kepada Gubernur untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak mematuhi persyaratan RKAB. Pasal 27 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin tanpa peringatan tertulis dan penghentian sementara kegiatan pertambangan.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023 mengatur tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Beleid ini mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan dalam kegiatan pertambangan mineral dan batu bara, khususnya dalam kasus ini perusahaan batu bara.

Beberapa poin penting yang tercantum dalam Permen ini termasuk pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB, dan efisiensi tata waktu. Pasal 3 ayat 1 mengatur konsep persetujuan RKAB yang dibagi menjadi tahap eksplorasi selama 1 tahun dan tahap eksploitasi selama 3 tahun.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Letjen TNI (Mar) (Purn) Bambang Suswanto, mengungkapkan bahwa penolakan RKAB terhadap 51 perusahaan batu bara dilakukan karena beberapa faktor, termasuk kegagalan memenuhi persyaratan dari CPI, uji kelayakan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta masalah keuangan dan teknis lainnya.

Dengan penolakan ini, Kementerian ESDM menunjukkan komitmennya untuk menjaga ketaatan terhadap regulasi di sektor pertambangan dan memastikan keberlanjutan kegiatan usaha yang sesuai dengan standar lingkungan dan keuangan yang ditetapkan.

Demikian informasi seputar perusahaan batu bara harus kantongi RKAB yang disetujui oleh Kementerian ESDM. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Pendirianperusahaan.com.