Penolakan UU Cipta Kerja sudah memuncak? Tiga konfederasi buruh terbesar di Indonesia telah mengumumkan rencana untuk melaksanakan aksi damai di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka mengawal putusan gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Rencananya, aksi tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 23 September mendatang, hanya dua hari menjelang jatuhnya putusan mengenai gugatan terhadap UU Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyampaikan informasi ini dalam keterangan tertulis pada Rabu (23/8/2023). Konfederasi buruh yang terlibat dalam aksi ini meliputi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan KSPSI.
Andi Gani Nena Wea menyatakan, “Kami pastikan, dua hari sebelum putusan gugatan UU Cipta Kerja, ribuan buruh kembali turun ke jalan.” Ia menjelaskan bahwa KSPSI telah secara konsisten menolak UU Cipta Kerja dan akan terus menekan pemerintah untuk menggagalkan penerapan regulasi ini. Diperkirakan 10-15 ribu massa buruh akan terlibat dalam aksi di Jakarta yang bertujuan untuk mendesak perubahan terhadap undang-undang tersebut.
Andi juga mengklaim bahwa upaya gugatan bersama dengan rekan-rekan buruh mendapat dukungan dari gerakan buruh internasional, termasuk 22 anggota organisasi buruh di Asia Tenggara.
Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan UU Cipta Kerja diperkirakan akan diumumkan pada tanggal 25 September 2023. Berdasarkan prediksi ini, aksi buruh kemungkinan akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2023. Namun, jika putusan tersebut mengalami perubahan tanggal, rencana aksi buruh juga akan disesuaikan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, juga turut berbicara tentang rencana aksi buruh ini. Ia menyatakan bahwa lahirnya UU Cipta Kerja adalah kekalahan bagi berbagai kelompok, termasuk petani, nelayan, dan perempuan, bukan hanya buruh. Said Iqbal menegaskan bahwa perlawanan akan terus berlanjut, termasuk melibatkan calon kandidat dalam Pemilihan Presiden 2024.
Ia juga menyatakan bahwa gerakan buruh tidak akan berhenti dan akan terus berlanjut. Selain itu, Said Iqbal tidak menutup kemungkinan bahwa gugatan penolakan terhadap UU Cipta Kerja akan diajukan ke Mahkamah Internasional. Selain itu, Said Iqbal juga mengklaim bahwa Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization/ILO) telah menetapkan untuk meninjau kembali persoalan ini melalui Komite Aplikasi Standar (CAS). “Gerakan buruh akan terus mengawal dan menolak UU Cipta Kerja ini,” tandasnya.
Tags: Bisnis, Cipta Kerja, Ekonomi, Gugatan, Indonesia, Keuangan, KSPI, Mahkamah Konstitusi, MK, Undang-Undang Cipta Kerja, UU Cipta Kerja, UUCK