Perusahaan Lambat Bangun Smelter, Kementerian ESDM: Stop Ekspor!

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) stop ekspor bagi perusahaan tambang yang lambat dalam membangun smelter. Dari empat perusahaan yang distop ekspor oleh Kementerian ESDM, terdapat satu perusahaan yang telah memberikan laporan perkembangkan mengenai pembangunan smelter.

Pada pertengahan bulan Agustus 2018, Kementerian ESDM telah memberikan sanksi terhadap tiga perusahaan nikel dan satu perusahaan bauksit berupa penghentian sementera izin ekspor. Selain itu, terdapat satu persuahaan bauksit yang telah mendapatkan peringatan terakhir, yakni PT Toshida Indonesia.

Tiga perusahaan nikel yang telah mendapatkan sanksi adalah PT Surya Saga Utama dengan realisasi smelter hanya mencapai 39,44%, padahal target progres pembangunan di periode 6-12 bulan ke depan adalah 40,71%-45,7%.

Selanjutnya adalah PT Modern Cahaya Makmur, dengan target pembangunan 76,38%, dan memiliki rencana 6-12 bulan sebesar 86,58%-99,75%. Hingga saat ini dalam periode tersebut belum ada realisasi. Yang ketiga adalah PT Integrita Mining Nusantara dengan progres fisik mencapai 20% dan target untuk 6-12 bulan ke depan sebesar 24,87%. Realisasinya masih belum ada sejak awal.

Sementara untuk perusahaan bauksit yang mendapatkan sanksi penghentian ekspor sementara adalah PT Lobindo Nusa Persada dengan rencana 6-12 bulan ke depan mencapai 1,07%-5,84%, namun realisasinya masih 0%.

Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan telah dikenai sanksi dan peringatan terakhir karena dinilai tidak memberikan laporan. Selain itu perusahaan tersebut juga tidak dapat merealisasikan target yang telah dipatok dalam periode enam bulan.

Menurut Bambang tidak ada jangka waktu mengenai status tersebut. Sehingga hal tersebut tergantung dari komitmen perusahaan untuk memenuhi aturan dalam pembangunan smelter dan pelaporan progresnya.

Bambang juga mengunkapkan bahwa laporan enam bulan bukanlah tahun kalender. Artinya perusahaan mendapatkan periode berbeda-berbeda.

Sementara Direktru Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyanto menjelaskan bahwa pembangunan smelter tidak dapat dilihat dari progres fisik. Penilaian atau verifikasi tersebut berdasarkan perusahaan yang bersangkutan memiliki progres minimal 90% sesuai rencana dalam enam bulan.