Menguak Perjanjian Penjualan Energy Terbarukan Kepada PLN

Tahun 2018 menjadi tahun politik, ya tentunya ini akan menjadi sebuah tahun yang sangat ramai baik dari sisi ekonomi dan proyek mega. Namun kami akan membahas perusahan yang sepakat untuk menjual energy ke PLN. Karena bagi kami ini lebih menarik ketimbang tahun politik. Masyarakat harus tahu tentang ini. Terutama saat energy baru terbarukan menjadi focus bagi pemerintahan.

Ada banyak yang sedang mencoba untuk membangun energy baru terbarukan. Ini tentang proyek yang berjalan di masa depan dengan energy yang lebih bagus. Ada Sembilan perusahaan yang mereka sepakat untuk menjual segalanya ke PLN. Ini demi Negara juga meskipun keuntunganya lebih sedikit ketimbang dijual ke pihak lain.

Sembilan pembangkit tersebut akan menghailkan daya listrik yang besar sebesar 640,65 megawatt dan total nilai sampai ke 9 triliyun. Angka tersebut merupakan angka yang sangat fantastis.

Sejumlah perusahaan tersebut antara lain PT Prima Ariya Energy. Dengan nilai investasi sebesar 71 milyar sungguh sangat luar biasa. Di Nusa Tenggara Barat PT Sumber Daya Investasi akan membangun PLTM Koko Babak di Lombok dengan kapasitas 2,3 MW dengan nilai investasi Rp86,7 miliar dan harga jual listrik 10,40 MW.

Perusahaan yang telah bergelut di bidang sumber daya energy terbarukan tersebut nantinya akan membantu PLN guna memenuhi kebutuhan listrik nasional. Ini menjadi sebuah tanggung jawab yang besar. Tidak main main tentunya. Dengan adanya harga ynag begitu fantastis ini akan menjadi sebuah sorotan baru dimana aka nada biaya yang harus diamati.

Ketakutan dari masyarakat adalah ketika sebuah sumber daya terjadi korupsi. Ya memang ini sangatlah riskan untuk terjadi korupsi pasalnya keuangan yang sangat besar.

Dengan berbagai pembiayaan bukanya tidak mungkin ini menjadi sebuah lading baru untuk dikorupsi. Namun dengan adanya pemerintahan yang ketat tidaklah mudah untuk melakukan korupsi. Proyek yang terjadi telah berada jalur yang tepat dan pengawasan kini juga lebih ketat.

Pemerintahan yang sekarang telah melakukan pengawasan yang sangat super ketat. Tidak hanya pada sektor tindak criminal pemerintah juga membentuk panitia penyelidik khusus KPK sebagai alat untuk menganalisa jika saja terjadi sebuah yang tidak diinginkan dalam artian korupsi.