Hal Ini Meski Diperhatikan Sebelum Mendirikan Perusahaan Layanan Fintech

Sekarang ini jaman memasuki era digital. Segala sesuatu serba digital. Tentunya banyak ide kreatif yang datang di era ini. Dengan berbagai ide kreatif kini banyak orang berjualan tanpa menggunakan lapak. Begitu pula dengan system keuangan digital yang kini mulai diperkenalkan. Sebut saja seperti biitcoin. Ya ini merupakan awal mula booming keuangan digital. Sebuah era dimana uang tak lagi disimpan di Bank konvensional saja.

Bank bukan menjadi tempat satu satunya untuk menyimoan uang. Ini sudah sangat jelas, seperti keuangan digital akan menguasai. Bagaimana tidak kemudahan dalam pembayaran menjadi sebuah alas an utama dalam era yagn disebut milenial ini.

Lalu apa sajakah hal yang meski diperhatikan ketika mendirikan sebuah perusahaan. Berikut beberapa hal yang dibutuhkan dalam mendirikan perusahaan fintech.

  1. Bentuk perusahaan
  2. Akta pendiran
  3. Modal perusahaan
  4. Pemegang saham dan kepemilikan
  5. Pendaftaran dan perizinan
  6. Tempat
  7. Aturan peralihan

Bentuk perusahaan seperti yang tertera pada pasal 2 ayat (2) POJK no 77

“mengatur bahwa badan hukum untuk penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi berbentuk PT atau koperasi. Dengan kata lain perusahaan yang akan didirikan harus berbadan hukum dan bertujuan mencari keuntungan. Dengan kata lain untuk berbisnis fintech kamu tidak bisa mendirikan CV (Persekutuan Komanditer) atau bahkan yayasan meski yang terakhir statusnya badan hukum namun orientasinya non-profit”. Dikutip dari eazybiz.

Bagaimanakah? Apakah anda masih menginginkan pendirian perusahaan fintech? Ini tentunya menjadi sebuah pendapat yang membuat anda berpikir ulang lagi agar segalanya lancar. Tentunya akan membuat uang untuk anda mengalir lebih deras lagi.